top of page

 

Kami Bekerja sebagai penunjang bidang desain grafin dan fotografi membutuhkan manusia yang sadar akan tugasnya sebagai pengantar pesan/informasi. Pada tingkat mula telah disadarkan akan tugas pentingnya aspek informatif. Pada jenjang yang lebih tinggi dibutuhkan wawasan mengenai teori komunikasi untuk melakukan tugas yang lebih rumit dalam olah visualnya. Hal tersebut menyangkut pertimbangan tentang:

  • Pesan/message (apa maksud informasi);

  • Khalayak/audience (siapa masyarakat/pelihat yang dituju);

  • Sasaran/objective (apa yang diharapkan setelah mendapat informasi).

Kerumitan ketiga aspek ini akan berkembang sejalan dengan makin kompleksnya masalah komunikasi yang dihadapi.

2. Pengetahuan, Keterampilan dan Kepekaan (Skill & Knowledge & Sensibility)

Dalam bidang desain grafis beberapa pengetahuan dasar kesenirupaan umum dan keterampilan/kepekaan khusus perlu diperoleh sebelum terjun ke lapangan kerja untuk menyamakan

  • Pengetahuan, keterampilan dan kepekaan oleh unsur rupa/desain (garis, bidang, bentuk, tekstur, kontras, ruang, irama, warna, dan lain-lain) serta prinsip desain (harmoni, keseimbangan, irama, kontras, kedalaman, dan lain-lain). Untuk desain grafis disyaratkan penguasaan garida (grid system) dan kolom halaman.

  • Pengetahuan warna (lingkaran warna, intensitas, analog, saturasi, kromatik, dan lain-lain) dan kepekaan warna, baik aditif (cahaya langsung) maupun subtraktif (pantulan/pigmen), pengetahuan warna monitor (RGB) dan warna untuk percetakan (CMYK, Spot Colour).

  • Memiliki pengetahun dan keterampilan dalam oleh huruf/tipografi: keluarga huruf, ukuran huruf, bobot huruf, istilah dalam tipografi, keterampilan mengolah huruf secara manual (dengan tangan) maupun secara digital.

  • Memiliki ketrampilan menggambar dan kepekaan pada unsur gambar (garis, bidang, warna, dan seterusnya).

  • Memiliki pengetahuan dasar fotografi.

3. Kreativitas (Creativity)

Kemampuan kreatif merupakan kompetensi kunci dalam profesi ini. Bidang desain grafis menuntut hasil yang bukan hanya benar dan sesuai misi komunikasi, tetapi juga karya yang menampilkan keunikan dan kesegaran gagasan. Hal ini jadi penting karena pada dasarnya manusia selalu menuntut hal baru untuk menghindari kebosanan, dalam era banjir informasi seperti yang kita alami saat ini (tiap orang menerima sedikitnya tujuh ribu informasi per hari) pesan yang tak unik/menarik akan hilang ditelan kegaduhan komunikasi. Dalam lingkup demikian kreativitas seorang ahli bidang ini dihargai.

Rancangan Kode Etik dan Tata Laku Profesi

Kode Etik agar mampu menjalankan profesi Desainer Grafis secara profesional :

  1. Menjunjung martabat dan nama baik profesi Desainer Grafis dalam kaitannya dengan pekerjaan, (mendapatkan pekerjaan,) rekan seprofesi, pemberi tugas, pemerintah, profesi lain dan interaksinya dengan masyarakat maupun lingkungan.

  2. 2.      Bertindak jujur, setia, tidak curang dan penuh ketulusan hati dalam menjalankan pekerjaan maupun pengabdian kepada masyarakat.

  3. Mahir dan memahami pekerjaan serta menjalankan pekerjaan seoptimal mungkin. Menghormati prinsip pemberian imbalan yang layak dan memadai sesuai peraturan yang berlaku. Menularkan pengetahuan bidang keahliannya secara wajar kepada yuniornya, rekan profesi, dan kepada dunia akademis kalau dibutuhkan.

Tata Laku Profesi

Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut : 

  1. Senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.

  2. Memberikan gambaran yang benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.

  3. Menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.

  4. 4.      Mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan. 

  5. Bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.

  6. Mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.

  7. Memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.

  8. Mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa.

bottom of page